MEKANISME IZIN
DAN KETIDAKHADIRAN
1.
Kriteria izin syar’i
Setiap
berhak mendapatkan izin untuk tidak mengikuti kegiatan tutorial atau rapat
tutorial, jika memiliki alasan sebagai berikut :
a.
Sakit.
b.
Menjaga
keluarga yang sakit.
c.
Ujian
atau aktivitas akademis lain yang memiliki sanksi akademis yang jelas.
d.
Mengikuti
pengajian rutin (halaqoh).
e.
Hal
syar’i lainnya yang telah melalui pertimbangan dan persetujuan
penanggungjawabnya.
2.
Saluran Perizinan
a.
Untuk
rapat inti, izin disampaikan kepada ketua umum.
b.
Untuk
rapat bidang, izin disampaikan kepada ketua bidang masing-masing.
c.
Untuk
rapat umum, izin disampaikan kepada ketua umum atau sekretaris umum atau dapat
juga kepada ketua bidang masing-masing yang nantinya akan diteruskan kepada
ketua umum.
d.
Untuk
acara lainnya, izin disampaikan kepada ketua pelaksana atau penanggung jawab
acara.
3.
Mekanisme penyampaian
izin
Izin
dapat disampaikan langsung, atau melalui sms atau telepon maksimal 2 jam
sebelum kegiatan berlangsung. Setiap pengurus harus membedakan antara izin dan pemberitahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar